Let Medical Personnel Do Their Duty at War
- Target:
- DPR RI
- Region:
- Indonesia
- Website:
- www.causes.com
Sebagai Negara merdeka, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 dan mengundangkannya melalui UU No. 59 tahun 1958. Konvensi Jenewa adalah salah satu hukum internasional yang mengatur tentang perang. Disebut juga dengan Hukum Humaniter Internasional (HHI) atau Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI).
Konvensi Jenewa mengatur tentang PERLINDUNGAN terhadap anggota angkatan perang yang luka dan sakit di medan pertempuran di darat dan laut, korban kapal karam, perlakuan terhadap tawanan perang dan perlindungan orang-orang sipil di waktu perang.
Nah, demi jaminan perlindungan tersebut, Konvensi Jenewa memberikan TANDA KHUSUS yang berfungsi sebagai TANDA PELINDUNG bagi para penolong. Tanda khusus tersebut adalah berupa LAMBANG PALANG MERAH dan sebagai alternatifnya, dapat pula digunakan LAMBANG BULAN SABIT MERAH. Lambang-lambang itu disebut juga dengan LAMBANG-LAMBANG KONVENSI JENEWA.
Siapakah mereka yang berhak menggunakan Lambang-lambang Konvensi Jenewa?
Mereka adalah para penolong dari KESATUAN MEDIS DAN ROHANIWAN ANGKATAN PERANG suatu Negara, serta para penolong dari PERHIMPUNAN NASIONAL PALANG MERAH ATAU BULAN SABIT MERAH suatu Negara.
Perhimpunan Nasional adalah perkumpulan sukarelawan yang dibentuk oleh Negara yang diproyeksikan untuk membantu kesatuan medis angkatan perang Negaranya pada saat berperang.
Lambang-lambang Konvensi Jenewa adalah bersifat NETRAL.
Untuk itu, demi jaminan kenetralan, Konvensi Jenewa juga mengisyaratkan bahwa SATU NEGARA hanya boleh memilih dan menggunakan SATU LAMBANG.
Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia, melalui Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No 1 tahun 1962 menetapkan penggunaan LAMBANG PALANG MERAH bagi Djawatan Kesehatan Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara di Indonesia. Oleh karenanya, perhimpunan nasional yang didirikan di Indonesia pun wajib menggunakan lambang pelindung yang sama dengan Djawatan Kesehatan Angkatan Darat, Laut dan Udara (Dinas Kesehatan TNI) yaitu lambang palang merah dan oleh karenanya bernama PALANG MERAH INDONESIA (PMI).
Negara wajib memproteksi penggunaan lambang Konvensi Jenewa dalam bentuk jaminan hukum. Untuk itu sebagai perwujudan dari kewajiban Negara untuk melindungi penggunaan lambang-lambang Konvensi Jenewa, Pemerintah Indonesia telah mengajukan RUU Lambang Palang Merah ke DPR-RI. RUU tersebut telah diterima oleh DPR sejak tahun 2005 dan masih dalam pembahasan hingga saat ini.
Jaminan hukum untuk perlindungan terhadap Lambang-lambang Konvensi Jenewa meliputi perlindungan atas lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah agar terhindar dari penggunaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak yaitu selain yang tersebut dalam Konvensi Jenewa 1949 (Dinas Kesehatan Angkatan Perang dan Perhimpunan Nasional).
Apapun alasannya, penggunaan lambang-lambang Konvensi Jenewa oleh pihak-pihak yang tidak berhak merupakan pelanggaran atas Hukum Humaniter Internasional.
KEPADA:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
SahKan RUU Lambang Palang Merah demi perlindungan terhadap anggota Dinas Kesehatan TNI dan Perhimpunan Nasional PMI yang menggunakan lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah saat bertugas - khususnya – di waktu perang.
You can further help this campaign by sponsoring it
The Let Medical Personnel Do Their Duty at War petition to DPR RI was written by Rakyat Indonesia yang Beradab dan Taat Hukum and is in the category Patriotism at GoPetition.