#Animal Welfare
Target:
Pemerintah Republik Indonesia
Region:
Indonesia
Website:
www.facebook.com

Petisi Untuk Pemerintah Republik Indonesia Agar Memberikan Sanksi Keras Kepada Seluruh Pihak Yang Terlibat Dalam Upaya Pemusnahan Satwa Langka Jenis Orangutan (Pongo Pygmaeus) di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kertanegara, Propinsi Kalimantan Timur.

Berita terkait: http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2011/09/29/136828/Pembantaian-Orang-Utan-terus-Terjadi-di-Indonesia

Kepada
Yth. Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
Di tempat

Dengan hormat,

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kekayaan flora dan fauna unik yang penyebarannya sangat terbatas. Salah satunya adalah jenis satwa Orangutan (Pongo Pygmaeus) yang populasinya tersebar di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan. Menurut laporan Center for Orang Utan Protection, bahwa setidaknya telah terdapat sekitar 12.000 ekor Orang Utan di seluruh penyebaran populasi di Indonesia. Di seluruh dunia hanya ada dua lokasi yang menjadi habitat asli Orang Utan, yaitu hutan tropika di Indonesia dan Malaysia.

Salah satu ancaman terbesar satwa Orang Utan adalah semakin terdesaknya area habitat pada kawasan konservasi alam, akibat perluasan lahan perkebunan Kelapa Sawit maupun pembukaan lahan untuk keperluan penambangan. Semakin sempitnya habitat tersebut semakin mengancam pula ketersediaan rantai makanan yang menyuplai sebagian besar kebutuhan nutrisi Orang Utan. Akibatnya, Orang Utan dianggap sebagai hama, karena sering mencuri hasil perkebunan kelapa sawit. Saat ini saja, Orang Utan sudah kehilangan sebesar 80% habitatnya, akibat semakin terkurasnya area hutan tropis, baik di Sumatera maupun Kalimantan. Kondisi semacam inilah yang kemudian menjadikan Orang Utan sebagai binatang buruan. Kejadian terakhir terjadi di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kertanegara, Propinsi Kalimantan Timur. Sebanyak puluhan Orang Utan ditangkapi dan dimutilasi dalam kondisi hidup oleh penggarap perkebunan kelapa sawit.

Dalam Pasal 21, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan, “Setiap orang dilarang untuk (a) Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”. Kejadian pembantaian Orang Utan di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kertanegara, Propinsi Kalimantan Timur cukup jelas telah melanggar ketentuan yang telah diatur di dalam perundung-undangan. Disebutkan pula pada Pasal 40, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan, “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. Selain sanksi sebagaimana disebutkan pada Pasal 40, kami meminta Pemerintah memberikan sanksi sebagai berikut:

1. Sanksi kepada pengelola maupun pemilik perkebunan kelapa sawit untuk menutup dan mencabut ijin usaha perkebunan kelapa sawit, serta memasukkan pemiliknya ke dalam daftar hitam investasi di Indonesia.

2. Sanksi dan tindakan keras dikenakan pula kepada pihak pemberi ijin usaha di daerah, yaitu pemerintah daerah setempat.

3. Sanksi dan tindakan keras dikenakan kepada aparat penegak hukum ataupun siapa saja yang menyalahgunakan alat negara untuk keuntungan pribadi.

GoPetition respects your privacy.

The Selamatkan Orangutan petition to Pemerintah Republik Indonesia was written by Alvin Yudistira and is in the category Animal Welfare at GoPetition.